Mantan Dekan Farmasi USU Masuk Tanjung Gusta
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan meredam bekas Dekan Fakultas Farmasi Kampus Sumatera Utara (USU) Prof Dr Sumadio Hadisahputra, dalam masalah pendapat korupsi pengadaan alat farmasi serta etnomusikologi sejumlah Rp15 miliar pada 2010, di universitas kebanggaan penduduk Sumut itu.
Prof Sumadio ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, bersama dengan tiga terduga yang lain, yaitu Suranto sebagai Ketua Unit Service Pengadaan (ULP), Hasrul sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang, serta Siti Ombun Purba, Direktur PT Sean Hulbert Jaya sebagai relasi. Satu terduga lagi, yaitu Elisnawaty menjadi Direktur PT Marell Mandiri, tidak ditahan karena tengah hamil.
Baca juga: Biaya Kuliah UPN JATIM - Pendaftaran UPN JATIM
“Para terduga ini akan kita saat 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, ” kata Haris Hasbullah, Kepala Seksi Pidana Spesial Kejari Medan, di kantornya, Kamis (5/3). Haris menuturkan, masalah ini adalah peningkatan dari terduga Abdul Hadi yang awal mulanya telah ditahan serta tengah disidangkan. “Ini pelimpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). ”
“Kejagung menjadi penyidik awalannya, tetapi saat penyidikan masalah ini sebagian dari terduga ini tidak ditahan. Saat ini kita secara langsung lakukan penahanan, ” tuturnya. Pantauan KORAN SINDO MEDAN, ke lima terduga datang di Kejari Medan seputar jam 13. 00 WIB. Penyidik Kejagung secara langsung menyerahkan beberapa terduga bersama berkasnya ke Pidsus Kejari Medan.
Sesudah melakukan beberapa kontrol, empat dari lima terduga juga secara langsung ditahan oleh penyidik Kejari Medan. Ke empat terduga itu secara langsung di tandatangani surat penahanannya. Seputar jam 18. 00 WIB, beberapa terduga secara langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Pada wartawan, semua terduga bungkam. Mereka tidak ingin memberi komentar dikit juga. “Maaf ya, maaf, saya tidak dapat beri komentar, ” kata Sumadio sambil masuk mobil tahanan Kejari Medan. Sebatas di ketahui, masalah ini bermula saat USU terima biaya dari APBN tahun 2010 sejumlah Rp25 miliar untuk pengadaan perlengkapan farmasi serta etnomusikologi.
Sesudah USU terima biaya Rp25 miliar untuk project itu, Rektor USU waktu itu secara langsung mengusung Abdul Hadi menjadi PPK (berkas terpisah). Lalu secara langsung dikerjakan tender project. Tender itu dibarengi oleh sekitar 30 perusahaan yang mendaftarkan. Akan tetapi terakhir cuma 9 perusahaan yang ajukan penawaran serta dimenangkan PT Marell Mandiri.
Baca juga: Biaya Kuliah UPNYK - Pendaftaran UPNYK
Tidak cuma itu, pada tahun yang sama, lalu ada project pengadaan perlengkapan farmasi kelanjutan di Fakultas Farmasi USU. Project ini ditangani oleh PT Sean Hulbert Jaya, dengan nilai biaya Rp14. 770. 184. 000. Pada project ini diketemukan tanda-tanda korupsi dengan kerugian negara Rp7. 308. 200. 921.
Sesaat pada project yang pertama diketemukan kerugian negara sebesar Rp7. 116. 436. 425. Bila ditotalkan, sesuai dengan hasil audit BPK RI, negara alami kerugian keuangan sebesar Rp14 miliar lebih. Abdul Hadi dalam masalah ini telah disidangkan di Pe-ngadilan Tipikor Medan, pada 22 Desember 2014.
Dalam sidang yang masih tetap berjalan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dari Kejati Sumut menangkap terdakwa Abdul Hadi dengan Masalah 2, Masalah 3, jo Masalah 18 UU Nomer 31/1999 mengenai Pem-berantasan Tindak Pidana Korupsi seperti dirubah dengan UU Nomer 20/2001 jo Masalah 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Prof Sumadio ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, bersama dengan tiga terduga yang lain, yaitu Suranto sebagai Ketua Unit Service Pengadaan (ULP), Hasrul sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang, serta Siti Ombun Purba, Direktur PT Sean Hulbert Jaya sebagai relasi. Satu terduga lagi, yaitu Elisnawaty menjadi Direktur PT Marell Mandiri, tidak ditahan karena tengah hamil.
Baca juga: Biaya Kuliah UPN JATIM - Pendaftaran UPN JATIM
“Para terduga ini akan kita saat 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, ” kata Haris Hasbullah, Kepala Seksi Pidana Spesial Kejari Medan, di kantornya, Kamis (5/3). Haris menuturkan, masalah ini adalah peningkatan dari terduga Abdul Hadi yang awal mulanya telah ditahan serta tengah disidangkan. “Ini pelimpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). ”
“Kejagung menjadi penyidik awalannya, tetapi saat penyidikan masalah ini sebagian dari terduga ini tidak ditahan. Saat ini kita secara langsung lakukan penahanan, ” tuturnya. Pantauan KORAN SINDO MEDAN, ke lima terduga datang di Kejari Medan seputar jam 13. 00 WIB. Penyidik Kejagung secara langsung menyerahkan beberapa terduga bersama berkasnya ke Pidsus Kejari Medan.
Sesudah melakukan beberapa kontrol, empat dari lima terduga juga secara langsung ditahan oleh penyidik Kejari Medan. Ke empat terduga itu secara langsung di tandatangani surat penahanannya. Seputar jam 18. 00 WIB, beberapa terduga secara langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Pada wartawan, semua terduga bungkam. Mereka tidak ingin memberi komentar dikit juga. “Maaf ya, maaf, saya tidak dapat beri komentar, ” kata Sumadio sambil masuk mobil tahanan Kejari Medan. Sebatas di ketahui, masalah ini bermula saat USU terima biaya dari APBN tahun 2010 sejumlah Rp25 miliar untuk pengadaan perlengkapan farmasi serta etnomusikologi.
Sesudah USU terima biaya Rp25 miliar untuk project itu, Rektor USU waktu itu secara langsung mengusung Abdul Hadi menjadi PPK (berkas terpisah). Lalu secara langsung dikerjakan tender project. Tender itu dibarengi oleh sekitar 30 perusahaan yang mendaftarkan. Akan tetapi terakhir cuma 9 perusahaan yang ajukan penawaran serta dimenangkan PT Marell Mandiri.
Baca juga: Biaya Kuliah UPNYK - Pendaftaran UPNYK
Tidak cuma itu, pada tahun yang sama, lalu ada project pengadaan perlengkapan farmasi kelanjutan di Fakultas Farmasi USU. Project ini ditangani oleh PT Sean Hulbert Jaya, dengan nilai biaya Rp14. 770. 184. 000. Pada project ini diketemukan tanda-tanda korupsi dengan kerugian negara Rp7. 308. 200. 921.
Sesaat pada project yang pertama diketemukan kerugian negara sebesar Rp7. 116. 436. 425. Bila ditotalkan, sesuai dengan hasil audit BPK RI, negara alami kerugian keuangan sebesar Rp14 miliar lebih. Abdul Hadi dalam masalah ini telah disidangkan di Pe-ngadilan Tipikor Medan, pada 22 Desember 2014.
Dalam sidang yang masih tetap berjalan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dari Kejati Sumut menangkap terdakwa Abdul Hadi dengan Masalah 2, Masalah 3, jo Masalah 18 UU Nomer 31/1999 mengenai Pem-berantasan Tindak Pidana Korupsi seperti dirubah dengan UU Nomer 20/2001 jo Masalah 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Comments
Post a Comment