Wakil Dekan III Fakultas Pertanian UGM Diperiksa Kejati
Wakil Dekan III Fakultas Pertanian Kampus Gadjah Mada (UGM) Triyanto dicheck Kejati DIY, hari ini. Dia ialah salah seseorang terduga masalah pendapat korupsi alih manfaat tempat UGM. Dia diklarifikasi masalah asset pribadi yang dimilikinya.
"Barusan terduga Ty dicheck seputar dua jam, semenjak jam 09.00 sampai jam 11.00 WIB," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji, Kamis (9/10/2014).
Baca juga: Biaya Kuliah UHO - Pendaftaran UHO
Penyidik mulai mengurai peranan beberapa terduga pada masalah yang sudah merugikan keuangan negara seputar Rp11,5 miliar ini.
Nama Triyanto di ketahui pemilik sertifikat tiga tempat punya Kampus Gadjah Mada (UGM) yang diklaim oleh Yayasan Fapertagama. Rinciannya, dua bagian tempat semasing seluas 3.188 serta 5.926 mtr. persegi yang ada di Wukirsari, Cangkringan, Sleman, dan tempat seluas 29.875 hektare di Wonocatur, Banguntapan, Bantul.
Ke-3 tempat itu statusnya sudah diambil alih penyidik. Diluar itu, tanda bukti uang tunai seputar Rp2 miliar juga diambil alih penyidik dari beberapa bank dengan rekening atas nama Triyanto.
"Penyidik masih tetap memahami, siapa sebetulnya aktor dibalik semuanya," tandas Purwanta.
Sekarang ini, Triyanto ialah Wakil Dekan III Fakultas Pertanian UGM Bagian Keuangan, Asset, serta SDM. Dalam masalah ini, dia sebagai pengurus Yayasan Fapertagama serta menjabat menjadi ketua yayasan tahun 2009 sampai 2014.
Baca juga: Biaya Kuliah UNG - Pendaftaran UNG
Tiga terduga yang lain, Susamto ialah Dekan Fakultas Pertanian ex-officio ketua yayasan kurun waktu 2000-2007. Sekarang ini, Susamto menjabat Ketua Majelis Guru Besar UGM. Sesaat, Toekidjo serta Ken Suratiyah, kedua-duanya anggota yayasan serta dosen Fakultas Pertanian UGM.
Penasihat hukum terduga, Augustinus Hutajulu mengaku kliennya diklarifikasi masalah pengelolaan uang Yayasan Fapertagama. Dia tidak mengikuti Triyanto waktu mendatangi Gedung Kejati DIY, tetapi diwakili oleh anggota timnya yakni Dwi Wahyu Prapto Wibowo.
Dikabarkan awal mulanya, hari ini Triyanto menyerahkan laporan harta kekayaan ke Kejaksaan Tinggi Daerah Spesial Yogyakarta (DIY).
"Barusan terduga Ty dicheck seputar dua jam, semenjak jam 09.00 sampai jam 11.00 WIB," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji, Kamis (9/10/2014).
Baca juga: Biaya Kuliah UHO - Pendaftaran UHO
Penyidik mulai mengurai peranan beberapa terduga pada masalah yang sudah merugikan keuangan negara seputar Rp11,5 miliar ini.
Nama Triyanto di ketahui pemilik sertifikat tiga tempat punya Kampus Gadjah Mada (UGM) yang diklaim oleh Yayasan Fapertagama. Rinciannya, dua bagian tempat semasing seluas 3.188 serta 5.926 mtr. persegi yang ada di Wukirsari, Cangkringan, Sleman, dan tempat seluas 29.875 hektare di Wonocatur, Banguntapan, Bantul.
Ke-3 tempat itu statusnya sudah diambil alih penyidik. Diluar itu, tanda bukti uang tunai seputar Rp2 miliar juga diambil alih penyidik dari beberapa bank dengan rekening atas nama Triyanto.
"Penyidik masih tetap memahami, siapa sebetulnya aktor dibalik semuanya," tandas Purwanta.
Sekarang ini, Triyanto ialah Wakil Dekan III Fakultas Pertanian UGM Bagian Keuangan, Asset, serta SDM. Dalam masalah ini, dia sebagai pengurus Yayasan Fapertagama serta menjabat menjadi ketua yayasan tahun 2009 sampai 2014.
Baca juga: Biaya Kuliah UNG - Pendaftaran UNG
Tiga terduga yang lain, Susamto ialah Dekan Fakultas Pertanian ex-officio ketua yayasan kurun waktu 2000-2007. Sekarang ini, Susamto menjabat Ketua Majelis Guru Besar UGM. Sesaat, Toekidjo serta Ken Suratiyah, kedua-duanya anggota yayasan serta dosen Fakultas Pertanian UGM.
Penasihat hukum terduga, Augustinus Hutajulu mengaku kliennya diklarifikasi masalah pengelolaan uang Yayasan Fapertagama. Dia tidak mengikuti Triyanto waktu mendatangi Gedung Kejati DIY, tetapi diwakili oleh anggota timnya yakni Dwi Wahyu Prapto Wibowo.
Dikabarkan awal mulanya, hari ini Triyanto menyerahkan laporan harta kekayaan ke Kejaksaan Tinggi Daerah Spesial Yogyakarta (DIY).
Comments
Post a Comment