KPU Harus Identifikasi Pemilih Disabilitas untuk Permudah KPPS
Komisi Penentuan Umum (KPU) mengemukakan keseluruhan penyandang disabilitas sekitar 1.247.730 pemilih, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Rincian Pemilih Masih Hasil Perbaikan ke 2 (DPTHP-2) yang diselenggarakan di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (15/12).
Baca juga : Biaya Kuliah UIN SUKA - Pendaftaran UIN SUKA
Rinciannya, pemilih tunadaksa sampai 83.182 orang, tunanetra sekitar 166.364 pemilih, serta tunarungu sekitar 249.546 orang. Diluar itu, tunagrahita sekitar 332.728 orang, serta disabilitas yang masuk kelompok yang lain sekitar 415.910 pemilih.
Menyikapi itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu serta Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengharap KPU bisa mengindentifikasi beberapa pemilih disabilitas lebih baik serta mendalam.
Hingga di hari pencoblosan bisa menolong service dari petugas Grup Penyelenggara Pengambilan Nada (KPPS) dengan lebih optimal.
"Karena contohnya gini, mengapa type disabilitas dibutuhkan didapati oleh petugas KPPS? Untuk yang netra contohnya mesti mendapatkan perlakuan hingga mereka dapat memakai hak pilihnya tiada kendala. Tuli contohnya, jika mereka hadir ke TPS di panggil untuk memakai hak pilih mereka tidak terhalang sebab mereka tidak dengar panggilan," tutur Titi dalam diskusi di D'Hotel, Jakarta, Ahad (16/12/2018).
Menurut Titi, angka disabilitas yang kurang dari 2 juta itu, kurang mencerminkan type disabilitas yang berada di penduduk sekarang ini termasuk juga disabilitas mental. Diluar itu, KPU ikut butuh menyatakan pada publik supaya tidak ada kembali stigma, atau subordinasi pada mereka.
Baca juga : Biaya Kuliah UGM - Pendaftaran UGM
"Jika agunan hak pilih pada pemilih disabilitas mental, itu tidak langsung dibarengi persepsi-persepsi jika KPU mesti memaksa disabilitas mental di hari H contohnya tengah kambuh. Sebab pemakaian hak pilih ialah hak/pilihan tidak dapat diminta. Tetapi mendata mereka masyarakat negara yang miliki hak pilih, ialah satu kewajiban buat KPU menjadi alat atau organ negara," katanya.
Baca juga : Biaya Kuliah UIN SUKA - Pendaftaran UIN SUKA
Rinciannya, pemilih tunadaksa sampai 83.182 orang, tunanetra sekitar 166.364 pemilih, serta tunarungu sekitar 249.546 orang. Diluar itu, tunagrahita sekitar 332.728 orang, serta disabilitas yang masuk kelompok yang lain sekitar 415.910 pemilih.
Menyikapi itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu serta Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengharap KPU bisa mengindentifikasi beberapa pemilih disabilitas lebih baik serta mendalam.
Hingga di hari pencoblosan bisa menolong service dari petugas Grup Penyelenggara Pengambilan Nada (KPPS) dengan lebih optimal.
"Karena contohnya gini, mengapa type disabilitas dibutuhkan didapati oleh petugas KPPS? Untuk yang netra contohnya mesti mendapatkan perlakuan hingga mereka dapat memakai hak pilihnya tiada kendala. Tuli contohnya, jika mereka hadir ke TPS di panggil untuk memakai hak pilih mereka tidak terhalang sebab mereka tidak dengar panggilan," tutur Titi dalam diskusi di D'Hotel, Jakarta, Ahad (16/12/2018).
Menurut Titi, angka disabilitas yang kurang dari 2 juta itu, kurang mencerminkan type disabilitas yang berada di penduduk sekarang ini termasuk juga disabilitas mental. Diluar itu, KPU ikut butuh menyatakan pada publik supaya tidak ada kembali stigma, atau subordinasi pada mereka.
Baca juga : Biaya Kuliah UGM - Pendaftaran UGM
"Jika agunan hak pilih pada pemilih disabilitas mental, itu tidak langsung dibarengi persepsi-persepsi jika KPU mesti memaksa disabilitas mental di hari H contohnya tengah kambuh. Sebab pemakaian hak pilih ialah hak/pilihan tidak dapat diminta. Tetapi mendata mereka masyarakat negara yang miliki hak pilih, ialah satu kewajiban buat KPU menjadi alat atau organ negara," katanya.
Comments
Post a Comment