CPNS Mundur Bakal Kena Sanksi Di-blacklist

Buat pelamar yang lolos jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 terancam sangsi bila mengundurkan diri. Sangsi yang diaplikasikan ialah di-blacklist ikuti CPNS periode selanjutnya.

Seleksi CPNS tahun 2018 sekarang ini telah masuk pada step pengumuman serta pengusulan penentuan atau seringkali dimaksud pemberkasan. “(Jika mengundurkan diri) di-blacklist,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Jakarta, tempo hari.

Baca juga : Jurusan di UPNYK

Ia menjelaskan, sangsi ini pula seperti ditata dalam Ketentuan Menteri Pendayagunaan Perangkat Negara serta Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No 36/2018 mengenai Persyaratan Penentuan Keperluan Pegawai Negeri Sipil serta Penerapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Dalam ketentuan itu ditata jika pemblokiran dari seleksi CPNS akan berjalan selama-lamanya.

“Dalam perihal peserta yang telah dikatakan lulus step akhir seleksi serta telah mendapatkan kesepakatan NIP (nomer induk pegawai), lalu mengundurkan diri, pada yang berkaitan dikasihkan sangsi tidak bisa mendaftarkan pada penerimaan CPNS untuk periode selanjutnya,” katanya.

Menurut dia, sesudah periode seleksi CPNS selanjutnya, pihak yang mengundurkan diri bisa kembali mendaftarkan. Pemblokiran akan dikerjakan dengan menandai nomer induk kependudukan (NIK) pelamar.

Seperti didapati, waktu mendaftarkan CPNS, beberapa peserta telah diharuskan untuk masukkan NIK. “Nanti akan di-flag NIK-nya serta tidak dapat mendaftarkan kembali menjadi CPNS,” katanya.

Bima menyebutkan telah ada banyak peserta yang mengundurkan diri. BKN pastikan beberapa pelamar itu akan terima sangsi blacklist untuk seleksi CPNS selanjutnya.

Selain itu, BKN tengah mengatur pemberkasan buat peserta yang lolos CPNS. Kelengkapan serta keabsahan kriteria administrasi itu akan jadikan menjadi basic untuk pertimbangan penentuan NIP beberapa peserta yang lolos menjadi CPNS.

Baca juga : Jurusan di UPNVJ

Kepala Biro Kepegawaian BKN Diah Kusuma Ismuwardani menjelaskan ada enam dokumen penting yang akan dicheck kelengkapan serta validitasnya.

Ia menyatakan, bila peserta seleksi tidak bisa penuhi prasyarat administrasi itu jadi yang berkaitan tidak bisa diusulkan penentuan NIP-nya walau memang sudah lolos seleksi pada step awal mulanya.

“Apabila salah satunya prasyarat saja dari ke enam kriteria itu tidak tercukupi, jadi yang berkaitan tidak bisa diusulkan penentuan NIP-nya,” katanya.

Kepala Sisi Mutasi Kepegawaian BKN Samsiana Sappari memberikan, tidak hanya mengecek enam prasyarat penting, BKN pun lakukan penelusuran dokumen yang lain. Salah satunya keabsahan salinan KTP, kartu keluarga, ijazah SD sampai SMA, Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja yang masih tetap laku, serta Sertifikat TOEFL/Preparation TOEFL.

Lalu ada pula surat info dokter yang menjelaskan type/tingkat disabilitas serta surat info dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menjelaskan jika pelamar adalah keturunan Papua/Papua Barat.

Comments

Popular posts from this blog

Wisata di Lembang Bandung Tutup 14 Hari,

#Indonesia_LockdownPlease Trending!

Cek Stok Pangan Jangan Hanya dari Laporan