Penerimaan Retribusi IMB 2018 di Tangsel Capai Rp65 Miliar
Dinas Penanaman Modal Service Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat pada 2018 ada kenaikan penghasilan retribusi Izin Membangun Bangunan (IMB). Walau penjualan property dengan nasional pada 2018 lantas belumlah tunjukkan penambahan perkembangan yang tinggi.
Baca juga : Biaya Kuliah UNSAM - Pendaftaran UNSAM
Kepala DPMPTSP Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menjelaskan, jumlahnya penerimaan retribusi IMB tahun 2018 sampai sekira Rp65,2 miliar. Penerimaan itu melebihi tujuan, sebab awal mulanya dibanderol pada angka Rp60 miliar.
"Meskipun dengan nasional ada perlambatan perkembangan pada bidang property, akan tetapi ini tunjukkan jika geliat pembangunan bidang property di Kota Tangerang Selatan masih tetap tinggi. Perihal ini diperlihatkan dengan terealisasinya capaian tujuan penerimaan retribusi IMB akhir tahun biaya 2018 sebesar Rp65 miliar," kata Bambang pada Senin (21/1/2019).
Bambang menjelaskan, hasil capaian tujuan di atas itu tidak terlepas dari terdapatnya kemudahan-kemudahan dalam service perizinan keseluruhannya di Kota Tangsel, seperti keringanan dalam pendaftaran dengan online, kesadaran penduduk yang bertambah akan utamanya kelengkapan izin, dan terdapatnya persiapan Organisasi Piranti Daerah (OPD) berkaitan service pengkajian tehnis kriteria IMB.
Baca juga : Biaya Kuliah UTU - Pendaftaran UTU
Sesaat, Kepala Bagian Perizinan Pembangunan DPMPTSP Maulana Prayoga memaparkan, jika peran penerimaan IMB sampai kini didominasi oleh bidang property, terutamanya untuk bangunan non-rumah tinggal. "Kota Tangsel itu masih tetap jadi daya tarik buat beberapa aktor usaha, terutamanya di bidang property. Sebab kota ini mempunyai infrastruktur yang begitu baik, serta tergambar dengan jelas gagasan pembangunannya dalam tata ruangan. Hingga mengakibatkan beberapa aktor usaha property masih tetap jadikan Kota Tangsel wajar untuk berinvestasi," kata Yoga.
Baca juga : Biaya Kuliah UNSAM - Pendaftaran UNSAM
Kepala DPMPTSP Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menjelaskan, jumlahnya penerimaan retribusi IMB tahun 2018 sampai sekira Rp65,2 miliar. Penerimaan itu melebihi tujuan, sebab awal mulanya dibanderol pada angka Rp60 miliar.
"Meskipun dengan nasional ada perlambatan perkembangan pada bidang property, akan tetapi ini tunjukkan jika geliat pembangunan bidang property di Kota Tangerang Selatan masih tetap tinggi. Perihal ini diperlihatkan dengan terealisasinya capaian tujuan penerimaan retribusi IMB akhir tahun biaya 2018 sebesar Rp65 miliar," kata Bambang pada Senin (21/1/2019).
Bambang menjelaskan, hasil capaian tujuan di atas itu tidak terlepas dari terdapatnya kemudahan-kemudahan dalam service perizinan keseluruhannya di Kota Tangsel, seperti keringanan dalam pendaftaran dengan online, kesadaran penduduk yang bertambah akan utamanya kelengkapan izin, dan terdapatnya persiapan Organisasi Piranti Daerah (OPD) berkaitan service pengkajian tehnis kriteria IMB.
Baca juga : Biaya Kuliah UTU - Pendaftaran UTU
Sesaat, Kepala Bagian Perizinan Pembangunan DPMPTSP Maulana Prayoga memaparkan, jika peran penerimaan IMB sampai kini didominasi oleh bidang property, terutamanya untuk bangunan non-rumah tinggal. "Kota Tangsel itu masih tetap jadi daya tarik buat beberapa aktor usaha, terutamanya di bidang property. Sebab kota ini mempunyai infrastruktur yang begitu baik, serta tergambar dengan jelas gagasan pembangunannya dalam tata ruangan. Hingga mengakibatkan beberapa aktor usaha property masih tetap jadikan Kota Tangsel wajar untuk berinvestasi," kata Yoga.
Comments
Post a Comment