Proses Hukum Komisioner KPU Diyakini Tak Ganggu Tahapan Pemilu

Anggota Komisi II DPR, Sudiro Asno memandang proses hukum pada beberapa komisioner Komisi Penentuan Umum (KPU) tidak akan mengganggu proses ataupun tingkatan penyelenggaraan Pemilu.

Karena, katanya, pemungutan ketetapan di KPU berbentuk kolektif kolegial. Hingga, instansi penyelenggara pemilu itu dapat memutuskan meskipun beberapa komisionernya terlilit masalah hukum.

 Baca juga : Biaya Kuliah UBB - Pendaftaran UBB

"Jika aparat penegak hukum mempunyai bukti cukuplah, tingkatkan status beberapa komisioner, pemungutan ketetapan masih bisa dikerjakan. Tingkatan pemilu tidak akan terganggu, sebab kapasitas komisioner KPU berbentuk kolektif kolegial," kata Sudiro dihubungi wartawan, Senin (4/2/2019).

Bahkan juga katanya, penahanan pada beberapa komisioner KPU juga tidak akan hentikan jalannya Pemilu 2019. Sebab, ada proses Perubahan Antar Waktu (PAW) pada komisioner KPU.

"Kita tidak butuh menanggapi masalah ini terlalu berlebih. Sudah ada semua.semua telah tersedia prosesnya," tuturnya.

Ia meneruskan, Indonesia ialah negara hukum. Karenanya, katanya, kebanyakan orang kedudukannya sama di muka hukum, hingga kebanyakan orang mesti taat hukum.

Ia juga minta semua pihak menghargai jalannya proses penegakan hukum pada komisioner KPU di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dikatakannya, usaha penegakan hukum pada beberapa komisioner KPU tidak dapat dikatakan sebagai kriminalisasi.

Baca juga : Biaya Kuliah UNSRI - Pendaftaran UNSRI

Masalahnya kepolisian mempunyai kewenangan serta tanggung jawab untuk menginvestigasi selesai masalah itu. "Kami sedih, ada pihak yang menyebutkan penegak hukum lakukan kriminalisassi waktu menjalankan pekerjaan," katanya.

"Ini negara hukum. Biarlah penegak hukum menjalankan pekerjaan, serta pihak yang dilaporkan lakukan pembelaan lewat proses hukum yang ada serta laku di negara ini," imbuhnya.

Sebatas didapati, Polda Metro Jaya mengecek Ketua KPU Arief Budiman serta komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Rabu 30 Januari 2019. Saat tujuh jam, mereka diberondong sekitar 20 pertanyaan berkaitan fakta bagaimana KPU memutuskan tidak memasukkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Oesman Sapta dalam Rincian Calon Masih (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.

Comments

Popular posts from this blog

Wisata di Lembang Bandung Tutup 14 Hari,

#Indonesia_LockdownPlease Trending!

Cek Stok Pangan Jangan Hanya dari Laporan