Dijadikan Tersangka Dugaan Makar, Eggi Sudjana Bilang Norak

Advokat Eggi Sudjana akui bingung dengan penentuan dianya jadi terduga masalah sangkaan makar atas pengakuannya tentang tindakan massa atau people power.

Baca juga : Jurusan di STTT

"Lawyer itu dilindungi undang-undang, tidak bisa dituntut atau digugat. Kok saat ini saya jadi terduga. Norak lah," tegas Eggi waktu ada di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Polda Metro Jaya sudah memutuskan Eggi yang adalah Ketua Team Pembela Ulama serta Aktivis (TPUA) jadi terduga.

Penentuan terduga Eggi didapati berdasar pada atas surat pemanggilan penyidik Polda Metro padanya.

Dalam surat bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum, Eggi disuruh hadir untuk dicheck jadi terduga oleh penyidik pada 13 Mei 2019 jam 10.00 WIB.

Baca juga : Jurusan di PNB

Dalam surat itu dijelaskan Eggi diputuskan terduga sesudah kepolisian lakukan titel masalah pada 7 Mei 2019. Polisi mengatakan mempunyai cukup bukti, seperti enam info saksi, empat info pakar, beberapa dokumen, panduan, serta keselarasan alat bukti.

Waktu jalani kontrol di Polda Metro Jaya pada 26 April 2019, Eggi Sudjana memperjelas people power yang disebutkannya tidak mempunyai keterikatan dengan sangkaan aksi makar.

Comments

Popular posts from this blog

Wisata di Lembang Bandung Tutup 14 Hari,

#Indonesia_LockdownPlease Trending!

Cek Stok Pangan Jangan Hanya dari Laporan