Salinan Putusan Belum Diterima, Upaya Banding Lucas Terhambat
Penasihat hukum terdakwa Lucas, Aldres Jonathan Napitupulu, sedih karena salinan keputusan yang sudah dibacakan hakim belum di terima.
Kata Aldres, faksinya sekarang ini terhalang untuk menyelesaikan berkas banding sebab terhalang salinan keputusan.
Baca juga : Jurusan di UNM
"Ini penting sebab pak Lucas dalam usaha hukum ajukan banding. Serta ingatan banding itu diatur berdasar pada keputusan serta harus ada salinan putusannya, baru kita dapat membuat ingatan banding," katanya pada wartawan, Selasa, (9/4/2019).
Aldres menerangkan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berkesan begitu lambat bahkan juga sudah melanggar ketentuan sebab melalui batas waktu penyerahan salinan keputusan.
"Ini telah 19 hari berlalu saat vonis hakim dibacakan pada 20 Maret kemarin. Berarti ini telah melanggar karena menurut ketentuan Mahkamah Agung memperjelas salinan keputusan harusnya diberi paling 14 hari semenjak keputusan atau vonis dibacakan," terangnya.
Team penasehat hukum Lucas sendiri sudah bersurat ke PN Jakarta Pusat yang diperuntukkan pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat bernomor 10/TM/IV/2019 sudah diberikan Aldres pada satu diantara panitera di PN Jakarta Pusat.
"Kita telah bersurat dengan sah. Serta, kita jumpai langsung orang di pengadilan. Kita dijanjikan paling lamban dua hari salinan telah kita terima. Terhitung semenjak ini hari (Selasa, 9 April)," tuturnya.
Baca juga : Jurusan di UNHAS
Aldres mengharap, PN Jakarta Pusat menepati janji. Sebab sebenarnya, sesuai dengan ketentuan berdasar pada surat edaran MA, ketua pengadilan dapat dipakai sangsi sebab telah melalui waktu 14 hari yang jadi batas salinan keputusan harus diberikan pada pihak terdakwa.
"Saya tanyakanlah pada pihak pengadilan masalah lambannya salinan keputusan turun. Tuturnya, sich waktu berjumpa dengan orang pengadilan masih ada revisi dari hakimnya," katanya.
Awalnya Lucas divonis tujuh tahun penjara atas masalah perintangan penyelidikan KPK untuk mengecek Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. Eddy awalnya sudah diputuskan jadi terdakwa masalah suap panitera PN Jakarta Pusat.
Kata Aldres, faksinya sekarang ini terhalang untuk menyelesaikan berkas banding sebab terhalang salinan keputusan.
Baca juga : Jurusan di UNM
"Ini penting sebab pak Lucas dalam usaha hukum ajukan banding. Serta ingatan banding itu diatur berdasar pada keputusan serta harus ada salinan putusannya, baru kita dapat membuat ingatan banding," katanya pada wartawan, Selasa, (9/4/2019).
Aldres menerangkan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berkesan begitu lambat bahkan juga sudah melanggar ketentuan sebab melalui batas waktu penyerahan salinan keputusan.
"Ini telah 19 hari berlalu saat vonis hakim dibacakan pada 20 Maret kemarin. Berarti ini telah melanggar karena menurut ketentuan Mahkamah Agung memperjelas salinan keputusan harusnya diberi paling 14 hari semenjak keputusan atau vonis dibacakan," terangnya.
Team penasehat hukum Lucas sendiri sudah bersurat ke PN Jakarta Pusat yang diperuntukkan pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat bernomor 10/TM/IV/2019 sudah diberikan Aldres pada satu diantara panitera di PN Jakarta Pusat.
"Kita telah bersurat dengan sah. Serta, kita jumpai langsung orang di pengadilan. Kita dijanjikan paling lamban dua hari salinan telah kita terima. Terhitung semenjak ini hari (Selasa, 9 April)," tuturnya.
Baca juga : Jurusan di UNHAS
Aldres mengharap, PN Jakarta Pusat menepati janji. Sebab sebenarnya, sesuai dengan ketentuan berdasar pada surat edaran MA, ketua pengadilan dapat dipakai sangsi sebab telah melalui waktu 14 hari yang jadi batas salinan keputusan harus diberikan pada pihak terdakwa.
"Saya tanyakanlah pada pihak pengadilan masalah lambannya salinan keputusan turun. Tuturnya, sich waktu berjumpa dengan orang pengadilan masih ada revisi dari hakimnya," katanya.
Awalnya Lucas divonis tujuh tahun penjara atas masalah perintangan penyelidikan KPK untuk mengecek Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. Eddy awalnya sudah diputuskan jadi terdakwa masalah suap panitera PN Jakarta Pusat.
Comments
Post a Comment