KPK Ingatkan Stafsus Jokowi-Ma'ruf
KPK memperingatkan beberapa Staf Spesial (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Wakil presiden Ma'ruf Amin waspada dalam terima suatu hal. Menurut KPK, beberapa stafsus terima upah dari negara hingga terikat beberapa ketentuan.
"Kami memperingatkan jika pada beberapa staf spesial presiden atau wapres yang telah diangkat, pasti sesudah dengan formal diangkat ya yang butuh dimengerti ialah saat anda telah jadi pegawai negeri atau pelaksana negara dalam level susunan apa pun eselon I, eselon II, serta eselon II, selama penuhi ketetapan, contohnya terima upah dari keuangan negara, karena itu ada beberapa pasal-pasal harus dilihat," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada wartawan, Kamis (28/11/2019).
Baca Juga : Biaya Kuliah UNSRI
Febri menjelaskan beberapa pelaksana negara tidak bisa terima fee berkaitan jabatan. Bila ada faksi tersendiri yang berusaha memberikan suatu hal, hal tersebut tidak bisa diterima.
"Pegawai negeri atau pelaksana negara tidak bisa terima fee berkaitan dengan jabatannya, baik dengan aktif pada transaksional atau dengan pasif contohnya ada beberapa pihak tersendiri yang sebab dampak atau sebab jalinan jabatan memberi suatu hal itu tidak bisa diterima," paparnya.
Febri menyarankan beberapa stafsus Jokowi-Ma'ruf menampik semua bentuk gratifikasi. Tetapi, bila pemberian itu nyatanya diberi melalui orang lain, semestinya langsung diadukan ke KPK optimal 30 hari kerja.
"Jadi kami minta jika ada beberapa pihak lain yang coba dekati beberapa staf spesial atau beberapa petinggi baru, karena itu semestinya jika ada pemberian itu tidak diterima semenjak awal. Jika pemberian itu yang berbentuk gratifikasi itu diberi otomatis, akan ada kenyataannya disisipkan lewat faksi lain, karena itu penerimaan itu harus diadukan ke KPK dalam tempo 30 hari kerja," tuturnya.
Baca Juga : Universitas Sriwijaya
Febri menjelaskan KPK terima laporan berbentuk online atau langsung. KPK membuat call center 198 bila ada petinggi baru, terhitung stafsus yang ingin membuat laporan.
Selain itu, KPK masih membahas keharusan LHKPN buat beberapa Stafsus Jokowi-Ma'ruf. Febri memperjelas beberapa petinggi yang baru dikukuhkan harus patuh ketentuan serta menampik semua bentuk gratifikasi.
"Kami masih membahas mengenai keharusan laporan LHKPN, kita memperingatkan supaya (stafsus) menghindarkan sedapat mungkin, atau menampik semenjak awal jika ada faksi yang memberi gratifikasi pada beberapa petinggi yang baru dikukuhkan terhitung beberapa staf spesial," ujarnya.
"Kami memperingatkan jika pada beberapa staf spesial presiden atau wapres yang telah diangkat, pasti sesudah dengan formal diangkat ya yang butuh dimengerti ialah saat anda telah jadi pegawai negeri atau pelaksana negara dalam level susunan apa pun eselon I, eselon II, serta eselon II, selama penuhi ketetapan, contohnya terima upah dari keuangan negara, karena itu ada beberapa pasal-pasal harus dilihat," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada wartawan, Kamis (28/11/2019).
Baca Juga : Biaya Kuliah UNSRI
Febri menjelaskan beberapa pelaksana negara tidak bisa terima fee berkaitan jabatan. Bila ada faksi tersendiri yang berusaha memberikan suatu hal, hal tersebut tidak bisa diterima.
"Pegawai negeri atau pelaksana negara tidak bisa terima fee berkaitan dengan jabatannya, baik dengan aktif pada transaksional atau dengan pasif contohnya ada beberapa pihak tersendiri yang sebab dampak atau sebab jalinan jabatan memberi suatu hal itu tidak bisa diterima," paparnya.
Febri menyarankan beberapa stafsus Jokowi-Ma'ruf menampik semua bentuk gratifikasi. Tetapi, bila pemberian itu nyatanya diberi melalui orang lain, semestinya langsung diadukan ke KPK optimal 30 hari kerja.
"Jadi kami minta jika ada beberapa pihak lain yang coba dekati beberapa staf spesial atau beberapa petinggi baru, karena itu semestinya jika ada pemberian itu tidak diterima semenjak awal. Jika pemberian itu yang berbentuk gratifikasi itu diberi otomatis, akan ada kenyataannya disisipkan lewat faksi lain, karena itu penerimaan itu harus diadukan ke KPK dalam tempo 30 hari kerja," tuturnya.
Baca Juga : Universitas Sriwijaya
Febri menjelaskan KPK terima laporan berbentuk online atau langsung. KPK membuat call center 198 bila ada petinggi baru, terhitung stafsus yang ingin membuat laporan.
Selain itu, KPK masih membahas keharusan LHKPN buat beberapa Stafsus Jokowi-Ma'ruf. Febri memperjelas beberapa petinggi yang baru dikukuhkan harus patuh ketentuan serta menampik semua bentuk gratifikasi.
"Kami masih membahas mengenai keharusan laporan LHKPN, kita memperingatkan supaya (stafsus) menghindarkan sedapat mungkin, atau menampik semenjak awal jika ada faksi yang memberi gratifikasi pada beberapa petinggi yang baru dikukuhkan terhitung beberapa staf spesial," ujarnya.

Comments
Post a Comment