Bagikan 1.200 Sertifikat Tanah di Sukabumi
Menteri Sofyan Djalil Bagi 1.200 Sertifikat Tanah di Sukabumi
Menteri Agraria serta Tata Ruangan serta Tubuh Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil bagikan sertifikat tanah pada 1.200 masyarakat dengan keseluruhan luas tanah 310 hektar di daerah Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Redistribusi tanah itu mengambil sumber dari Hak Buat Usaha (HGU) yang telantar selanjutnya dikerjakan oleh warga di seputar tempat.
"Alhamdulillah kami lakukan redistribusi tanah sisi dari HGU yang telantar selanjutnya dilepaskan oleh pemegang sahamnya untuk diserahkan kepada warga. Sebab memang awalnya dikerjakan oleh warga," kata Sofyan di komplek Pondok pesantren Assalam, Warungkiara, Sukabumi, Jumat (7/2/2020).
Baca Juga : Biaya Kuliah UNS
Tanah redistribusi itu dibuatkan sertifikat untuk menegaskan status hukum dari keadaan tanah itu. Sofyan menyebutkan redistribusi itu adalah sisi program Presiden Joko Widodo dalam bagian Reforma Agraria.
"Walau telah jadi hak punya, masih nanti koordinasi mereka melalui koperasi. Kelak pekerjaan Pemkab Sukabumi serta Kementerian (Kemenkop) serta Tubuh Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercayakan koperasi ini hingga koperasi ini dapat mengatur warga agar lebih produktif," jelas Sofyan.
Sofyan menginginkan warga yang terima sertifikat tidak untuk jual tanah ke faksi lain. Sebab salah satunya arah reforma agraria ialah membuat produktif penerima sertifikat.
"Kita menginginkan tanah yang dibagi ini janganlah sampai berubah ke faksi lain. Arah kita memberi sertifikat agar ada kejelasan hukum,
kita tidak inginkan terdapatnya sertifikat tanah justru jadi gampang dipasarkan," tuturnya.
Kalaulah sertifikat ingin digunakan, katanya, masyarakat dapat ajukan credit usaha rakyat (KUR). "Bunganya di turunkan terus saat ini tinggal 6 %. Tahun ini Rp 190 triliun, gunakan itu selanjutnya koperasi kita berdayakan," jelasnya.
Baca Juga : Universitas Negeri Surakarta
Reforma agraria mempunyai keseluruhan sasaran 12,5 juta hektar memiliki bentuk dalam redritibusi tanah serta akses sosial. Sekarang telah ada seputar 2 juta tanah telah diberi akses pada warga baik dengan status hukum tradisi atau pada barisan warga.
"Cuma sayangnya umumnya tanah ini di luar Jawa, sebab di Jawa telah sempit. Di Garut kita meredistribusi seputar 320 hektar begitupun di Subang atau di sejumlah tempat yang lain," katanya.
Sesaat di Papua, Kalimantan, Sumatera yang lebih luas dapat disulap jadi rimba wisata atau tanaman rimba. "Diinginkan pada tahun 2024 semua tanah di Indonesia dapat bersertifikat," ujarnya.
Menteri Agraria serta Tata Ruangan serta Tubuh Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil bagikan sertifikat tanah pada 1.200 masyarakat dengan keseluruhan luas tanah 310 hektar di daerah Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Redistribusi tanah itu mengambil sumber dari Hak Buat Usaha (HGU) yang telantar selanjutnya dikerjakan oleh warga di seputar tempat.
"Alhamdulillah kami lakukan redistribusi tanah sisi dari HGU yang telantar selanjutnya dilepaskan oleh pemegang sahamnya untuk diserahkan kepada warga. Sebab memang awalnya dikerjakan oleh warga," kata Sofyan di komplek Pondok pesantren Assalam, Warungkiara, Sukabumi, Jumat (7/2/2020).
Baca Juga : Biaya Kuliah UNS
Tanah redistribusi itu dibuatkan sertifikat untuk menegaskan status hukum dari keadaan tanah itu. Sofyan menyebutkan redistribusi itu adalah sisi program Presiden Joko Widodo dalam bagian Reforma Agraria.
"Walau telah jadi hak punya, masih nanti koordinasi mereka melalui koperasi. Kelak pekerjaan Pemkab Sukabumi serta Kementerian (Kemenkop) serta Tubuh Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercayakan koperasi ini hingga koperasi ini dapat mengatur warga agar lebih produktif," jelas Sofyan.
Sofyan menginginkan warga yang terima sertifikat tidak untuk jual tanah ke faksi lain. Sebab salah satunya arah reforma agraria ialah membuat produktif penerima sertifikat.
"Kita menginginkan tanah yang dibagi ini janganlah sampai berubah ke faksi lain. Arah kita memberi sertifikat agar ada kejelasan hukum,
kita tidak inginkan terdapatnya sertifikat tanah justru jadi gampang dipasarkan," tuturnya.
Kalaulah sertifikat ingin digunakan, katanya, masyarakat dapat ajukan credit usaha rakyat (KUR). "Bunganya di turunkan terus saat ini tinggal 6 %. Tahun ini Rp 190 triliun, gunakan itu selanjutnya koperasi kita berdayakan," jelasnya.
Baca Juga : Universitas Negeri Surakarta
Reforma agraria mempunyai keseluruhan sasaran 12,5 juta hektar memiliki bentuk dalam redritibusi tanah serta akses sosial. Sekarang telah ada seputar 2 juta tanah telah diberi akses pada warga baik dengan status hukum tradisi atau pada barisan warga.
"Cuma sayangnya umumnya tanah ini di luar Jawa, sebab di Jawa telah sempit. Di Garut kita meredistribusi seputar 320 hektar begitupun di Subang atau di sejumlah tempat yang lain," katanya.
Sesaat di Papua, Kalimantan, Sumatera yang lebih luas dapat disulap jadi rimba wisata atau tanaman rimba. "Diinginkan pada tahun 2024 semua tanah di Indonesia dapat bersertifikat," ujarnya.

Comments
Post a Comment